Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi, mulai dari bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga bencana non-alam dan sosial. Penanganan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi sangat menentukan besar kecilnya dampak yang ditimbulkan. Salah satu instrumen penting dalam penanganan darurat bencana adalah adanya Rencana Tanggap Darurat (RTD). Dokumen ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dunia usaha, maupun masyarakat dalam melaksanakan penanganan darurat secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai standar.
Namun, di banyak daerah, kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan dalam menyusun serta melaksanakan RTD masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan Pelatihan Rencana Tanggap Darurat Bencana untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan dan penerapan RTD yang sesuai dengan karakteristik ancaman di wilayah masing-masing.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kontingensi.
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
- Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah terkait Penanggulangan Bencana.
Maksud
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, OPD terkait, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan mengimplementasikan Rencana Tanggap Darurat Bencana.
Tujuan
- Memberikan pemahaman konsep dasar penanganan darurat bencana.
- Membekali peserta dengan keterampilan teknis penyusunan RTD.
- Meningkatkan kemampuan koordinasi lintas sektor dalam situasi darurat.
- Menghasilkan draft Rencana Tanggap Darurat sesuai karakteristik ancaman daerah.
Sasaran Peserta
- Aparatur BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- OPD terkait (Kesehatan, PU, Sosial, Pendidikan, dll).
- TNI/Polri.
- Lembaga/LSM/organisasi relawan kebencanaan.
- Akademisi, dunia usaha, dan media.
Output yang Diharapkan
- Peserta memahami kerangka penanganan darurat bencana.
- Peserta mampu menyusun draft RTD sesuai dengan kondisi daerah.
- Terjalinnya koordinasi antar stakeholder dalam implementasi RTD.
- Dokumen awal Rencana Tanggap Darurat Bencana untuk daerah sasaran.
Materi Kegiatan
- Kebijakan dan regulasi penanganan darurat bencana.
- Konsep dasar rencana tanggap darurat dan keterkaitannya dengan rencana kontingensi.
- Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB).
- Mekanisme koordinasi lintas sektor dalam keadaan darurat.
- Teknik penyusunan RTD berbasis risiko daerah.
- Simulasi penyusunan RTD dan uji rencana.
- Penyusunan draft RTD daerah oleh peserta.
Metode Pelatihan
- Ceramah interaktif.
- Diskusi kelompok.
- Studi kasus bencana di daerah.
- Simulasi/Skenario tanggap darurat.
- Praktik penyusunan draft RTD.
Narasumber / Fasilitator
- BNPB / BPBD Provinsi.
- Akademisi dan praktisi kebencanaan.
- Perwakilan lembaga/organisasi kemanusiaan (PMI, MDMC, dsb).
- Praktisi penanganan darurat bencana.