Jl Garuda No. 100, Bangunjiwo, Kasihan – Bantul, D I Yogyakarta
Lembaga Konsultasi dan Pengembangan SDM

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga : Pengawasan Barang, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen

Diklat

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga : Pengawasan Barang, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen

Latar Belakang

 

Perlindungan konsumen dan tertib niaga merupakan aspek penting dalam mewujudkan perdagangan yang sehat, adil, dan transparan. Di era globalisasi dan perkembangan pasar yang semakin kompleks, konsumen sering dihadapkan pada tantangan seperti peredaran barang tidak sesuai standar, praktik usaha tidak jujur, serta penggunaan alat ukur dan takar yang tidak sesuai ketentuan.

Metrologi legal memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP), sehingga tercipta keadilan dalam transaksi perdagangan. Selain itu, pengawasan barang beredar dan perlindungan konsumen merupakan instrumen yang harus diperkuat agar masyarakat terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan.

Untuk itu, peningkatan kapasitas aparatur bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga perlu dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), agar mereka mampu menjalankan fungsi pengawasan, penegakan aturan, serta memberikan pelayanan terbaik dalam rangka menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengawasan barang beredar dan perlindungan konsumen.
  • Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Maksud

Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan barang, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

 

Tujuan

  • Memberikan pemahaman teknis tentang regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen serta tertib niaga.
  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengawasan barang beredar agar sesuai standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
  • Memperkuat kemampuan teknis petugas metrologi legal dalam pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan UTTP.
  • Meningkatkan koordinasi antar-stakeholder dalam melindungi konsumen dari praktik usaha merugikan.
  • Mendorong terciptanya perdagangan yang adil, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sasaran

Aparatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota, khususnya bidang perlindungan konsumen dan metrologi.Petugas pengawas barang beredar.Petugas metrologi legal (UTTP).Asosiasi pelaku usaha dan lembaga perlindungan konsumen.

 

Output yang Diharapkan

  • Aparatur memiliki pemahaman dan keterampilan teknis dalam melaksanakan pengawasan barang dan metrologi legal.
  • Meningkatnya koordinasi dalam pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah
  • Tersusunnya strategi tindak lanjut untuk memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan tertib niaga.
  • Masyarakat semakin terlindungi dari peredaran barang tidak sesuai standar dan praktik usaha yang merugikan.

Bentuk Kegiatan

  • Paparan materi dari narasumber (Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, akademisi).
  • Simulasi teknis/pelatihan terkait pengawasan barang beredar dan pengujian metrologi legal.
  • Diskusi kelompok untuk identifikasi masalah perlindungan konsumen di daerah.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) penguatan perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Narasumber / Fasilitator

Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, akademisi).

 

Biaya dan Fasilitas

Biaya : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ Peserta

Fasilitas : Menginap selama dua Malam, Satu Kamar/Peserta, Makan 3 X sehari dan Coffee break, Training Kit  (Tas, Soft file Flashdisk, Alat tulis), Dokumentasi & Foto Bersama, Sertifikat 

 

Pembayaran : Biaya Bimtek dibayar Melalui  Bank Mandiri KCP Yogyakarta Parangtritis,  Nomor Rekening : 137-00-2911244-4   A.n. PT. Lembaga Konsultasi & Pengembangan

 

Informasi dan Pendaftaran

Layanan Informasi dan Pendaftaran Bimtek, Melalui Sdra Haris, HP/WA:  087780958110

Atau, Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Yth. Panitia Bimtek

 

Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi, No. Telp Instansi, No. HP Peserta, Dikirim ke: WA    :  087780958110 (Haris)  - Email :  pkpsdm24@gmail.com   -  Informasi Bimtek lainya  : www.pkpsdmdiklat.com

Tingkatkan Kualitas SDM Anda Bersama LKPSDM

Gabung bersama mitra strategis terpercaya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional dan bersertifikat.

Hubungi Kami
Call Now
Chat Now