Jl Garuda No. 100, Bangunjiwo, Kasihan – Bantul, D I Yogyakarta
Lembaga Konsultasi dan Pengembangan SDM

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Perdagangan di Daerah "Pengelolaan Sarana Perdagangan, Perlindungan Konsumen, Stabilitas Harga, dan Promosi Perdagangan Daerah

Diklat

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Perdagangan di Daerah "Pengelolaan Sarana Perdagangan, Perlindungan Konsumen, Stabilitas Harga, dan Promosi Perdagangan Daerah

Latar Belakang

Perdagangan merupakan salah satu sektor penting yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah, membuka akses distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tantangan utama dalam perdagangan daerah adalah bagaimana menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing. Pengelolaan pasar rakyat, toko modern, dan distribusi barang perlu mendapat perhatian khusus agar tercipta keseimbangan antara kepentingan produsen, pedagang, dan konsumen. Di sisi lain, pengawasan barang beredar dan perlindungan konsumen merupakan instrumen penting dalam menjamin keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Fluktuasi harga kebutuhan pokok juga menjadi isu strategis yang memengaruhi daya beli masyarakat, sehingga perlu upaya pengendalian harga dan stabilisasi pasokan secara berkelanjutan. Selain itu, perdagangan daerah harus diarahkan untuk mampu menembus pasar global melalui fasilitasi ekspor, impor, dan promosi perdagangan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Perdagangan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan stakeholder dalam mengelola sarana perdagangan, memperkuat perlindungan konsumen, menjaga stabilitas harga, serta mendorong ekspor dan promosi perdagangan daerah.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
  • Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan ekspor, impor, dan pengendalian harga kebutuhan pokok.
  • Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah terkait urusan Perindustrian dan Perdagangan.

Maksud

Meningkatkan kapasitas aparatur dan stakeholder perdagangan daerah dalam mengelola, membina, serta mengembangkan sektor perdagangan yang sehat, tertib, dan berdaya saing.

Tujuan

  • Memberikan pemahaman tentang strategi pengelolaan dan pengembangan sarana perdagangan yang efektif dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan kapasitas dalam perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar.
  • Menguatkan mekanisme pengendalian harga dan stabilisasi kebutuhan pokok di daerah.
  • Mendorong kemampuan daerah dalam memfasilitasi ekspor, impor, dan promosi perdagangan produk unggulan daerah.
  • Menciptakan rumusan strategi tindak lanjut untuk memperkuat perdagangan daerah.

Sasaran

  • Aparatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota.
  • Pengelola pasar rakyat, asosiasi pedagang, dan pelaku ritel.
  • Pelaku usaha distribusi barang dan logistik.
  • Lembaga/instansi terkait perlindungan konsumen dan pengawasan barang.
  • Pelaku usaha ekspor, UMKM berorientasi pasar global, dan asosiasi dagang.

Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dan stakeholder dalam pengelolaan sarana perdagangan.
  • Terwujudnya penguatan sistem perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar.
  • Tersusunnya strategi pengendalian harga kebutuhan pokok di daerah.
  • Adanya peta jalan promosi perdagangan dan fasilitasi ekspor-impor produk unggulan daerah.

Bentuk Kegiatan

  • Paparan materi dari narasumber (Kemendag, akademisi, praktisi perdagangan).
  • Diskusi panel terkait isu perdagangan daerah.
  • Workshop/studi kasus pengelolaan pasar, stabilisasi harga, serta strategi promosi perdagangan.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) untuk implementasi di daerah.

Biaya dan Fasilitas

Biaya : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/ Peserta

Fasilitas : Menginap selama dua Malam, Satu Kamar/Peserta, Makan 3 X sehari dan Coffee break, Training Kit  (Tas, Soft file Flashdisk, Alat tulis), Dokumentasi & Foto Bersama, Sertifikat 

Pembayaran : Biaya Bimtek dibayar Melalui  Bank Mandiri KCP Yogyakarta Parangtritis,  Nomor Rekening : 137-00-2911244-4   A.n. PT. Lembaga Konsultasi & Pengembangan

Informasi dan Pendaftaran

Layanan Informasi dan Pendaftaran Bimtek, Melalui Sdra Haris, HP/WA:  087780958110

Atau, Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Yth. Panitia Bimtek

Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi, No. Telp Instansi, No. HP Peserta, Dikirim ke: WA    :  087780958110 (Haris)  - Email :  pkpsdm24@gmail.com   -  Informasi Bimtek lainya  : www.pkpsdmdiklat.com

Tingkatkan Kualitas SDM Anda Bersama LKPSDM

Gabung bersama mitra strategis terpercaya dalam pengembangan SDM melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional dan bersertifikat.

Hubungi Kami
Call Now
Chat Now